Safety Riding

Silakan dihafalkan guys.


--------------------------------------------------------------------------------------



NYALAKAN MESIN

Dengan tangan kiri atau kanan, putar jari dengan gerakan memutar.

--------------------------------------------------------------------------------------



BELOK KIRI

Angkat tangan kiri secara penuh.

--------------------------------------------------------------------------------------



BELOK KANAN

Angkat tangan KIRI dengan menekukan siku 90 derajad
--------------------------------------------------------------------------------------



HAZARD (BAHAYA) DI KIRI

Angkat tangan kiri 45 derajad dan tunjukkan jari kebawah. Bisa juga menggunakan kaki kiri.

--------------------------------------------------------------------------------------



HAZARD (BAHAYA) DI KANAN

Angkat kaki kanan menunjuk kebawah 45 derajad

--------------------------------------------------------------------------------------



NAIKKAN KECEPATAN

Angkat tangan kanan kiri sambil menunjuk2 ke atas

--------------------------------------------------------------------------------------



KURANGI KECEPATAN

Lambaikan tangan kiri

--------------------------------------------------------------------------------------



STOP

Buka telapak tangan dengan tangan kiri 45 derajad

--------------------------------------------------------------------------------------



SATU BARIS

Jari menunjuk keatas dengan tangan kiri ditaruh diatas kepala. Biasanya digunakan untuk menyelinap di dekat lampu merah atau jalan tersendat.

--------------------------------------------------------------------------------------


STAGER POSITION

Angkat tangan kiri 45 derajad keatas dengan mengangkat kelingking dan telunjuk (metal nih ).

FYI, posisi Stager adalah posisi default riding :vgi:, yang mempermudah rider depan melihat rider belakang (di spion) untuk memastikan tidak ada yang tertinggal.

Posisi Stager :


--------------------------------------------------------------------------------------



RAPATKAN BARISAN
--------------------------------------------------------------------------------------


Penting untuk dipelajari karena sangat penting untuk safety riding anda.
jangan lupa, gunakan helm SNI bila ga mau ditilang sama pak polisi, :D









--------------------------------------------------------------------------------------


Mohon bantuan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ttg Pasal-Pasal yg sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor; menurut UU No. 22 Tahun 2009 :

• Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda 500rb.

• Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda 1jt.

• Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb.

• Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda 250rb.

• Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda 250rb.

• Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
- Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda 100 rb.
- Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda 250rb.

• Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya dend 3jt.

• Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda 500 rb.

• Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda 250rb.

• Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda 250rb.

• Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda 250rb.

• Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda 500rb.

• Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda 500rb.

• Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda 750rb.

• Tdk memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda 250rb.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda 500rb.

• Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda 500rb.

• Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda 500rb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modifikasi Monoshock Scorpio tanpa “Conrod”

Memasang Saklar Rahasia di Motor dg CDI (*ANTI MALING*)

Perbedaan Club Motor dengan Genk Motor !!