Safety Riding
Silakan dihafalkan guys.
--------------------------------------------------------------------------------------
NYALAKAN MESIN
Dengan tangan kiri atau kanan, putar jari dengan gerakan memutar.
--------------------------------------------------------------------------------------
BELOK KIRI
Angkat tangan kiri secara penuh.
--------------------------------------------------------------------------------------
BELOK KANAN
Angkat tangan KIRI dengan menekukan siku 90 derajad
--------------------------------------------------------------------------------------
HAZARD (BAHAYA) DI KIRI
Angkat tangan kiri 45 derajad dan tunjukkan jari kebawah. Bisa juga menggunakan kaki kiri.
--------------------------------------------------------------------------------------
HAZARD (BAHAYA) DI KANAN
Angkat kaki kanan menunjuk kebawah 45 derajad
--------------------------------------------------------------------------------------
NAIKKAN KECEPATAN
Angkat tangan kanan kiri sambil menunjuk2 ke atas
--------------------------------------------------------------------------------------
KURANGI KECEPATAN
Lambaikan tangan kiri
--------------------------------------------------------------------------------------
STOP
Buka telapak tangan dengan tangan kiri 45 derajad
--------------------------------------------------------------------------------------
SATU BARIS
Jari menunjuk keatas dengan tangan kiri ditaruh diatas kepala. Biasanya digunakan untuk menyelinap di dekat lampu merah atau jalan tersendat.
--------------------------------------------------------------------------------------
STAGER POSITION
Angkat tangan kiri 45 derajad keatas dengan mengangkat kelingking dan telunjuk (metal nih ).
FYI, posisi Stager adalah posisi default riding :vgi:, yang mempermudah rider depan melihat rider belakang (di spion) untuk memastikan tidak ada yang tertinggal.
Posisi Stager :
--------------------------------------------------------------------------------------
RAPATKAN BARISAN
--------------------------------------------------------------------------------------
Penting untuk dipelajari karena sangat penting untuk safety riding anda.
jangan lupa, gunakan helm SNI bila ga mau ditilang sama pak polisi, :D
--------------------------------------------------------------------------------------
Mohon bantuan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ttg Pasal-Pasal yg sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor; menurut UU No. 22 Tahun 2009 :
• Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda 500rb.
• Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda 1jt.
• Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
- Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda 100 rb.
- Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda 250rb.
• Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya dend 3jt.
• Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda 500 rb.
• Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda 250rb.
• Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda 250rb.
• Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda 250rb.
• Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda 500rb.
• Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda 500rb.
• Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda 750rb.
• Tdk memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda 250rb.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda 500rb.
• Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda 500rb.
• Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda 500rb
--------------------------------------------------------------------------------------
NYALAKAN MESIN
Dengan tangan kiri atau kanan, putar jari dengan gerakan memutar.
--------------------------------------------------------------------------------------
BELOK KIRI
Angkat tangan kiri secara penuh.
--------------------------------------------------------------------------------------
BELOK KANAN
Angkat tangan KIRI dengan menekukan siku 90 derajad
--------------------------------------------------------------------------------------
HAZARD (BAHAYA) DI KIRI
Angkat tangan kiri 45 derajad dan tunjukkan jari kebawah. Bisa juga menggunakan kaki kiri.
--------------------------------------------------------------------------------------
HAZARD (BAHAYA) DI KANAN
Angkat kaki kanan menunjuk kebawah 45 derajad
--------------------------------------------------------------------------------------
NAIKKAN KECEPATAN
Angkat tangan kanan kiri sambil menunjuk2 ke atas
--------------------------------------------------------------------------------------
KURANGI KECEPATAN
Lambaikan tangan kiri
--------------------------------------------------------------------------------------
STOP
Buka telapak tangan dengan tangan kiri 45 derajad
--------------------------------------------------------------------------------------
SATU BARIS
Jari menunjuk keatas dengan tangan kiri ditaruh diatas kepala. Biasanya digunakan untuk menyelinap di dekat lampu merah atau jalan tersendat.
--------------------------------------------------------------------------------------
STAGER POSITION
Angkat tangan kiri 45 derajad keatas dengan mengangkat kelingking dan telunjuk (metal nih ).
FYI, posisi Stager adalah posisi default riding :vgi:, yang mempermudah rider depan melihat rider belakang (di spion) untuk memastikan tidak ada yang tertinggal.
Posisi Stager :
--------------------------------------------------------------------------------------
RAPATKAN BARISAN
--------------------------------------------------------------------------------------
Penting untuk dipelajari karena sangat penting untuk safety riding anda.
jangan lupa, gunakan helm SNI bila ga mau ditilang sama pak polisi, :D
--------------------------------------------------------------------------------------
Mohon bantuan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ttg Pasal-Pasal yg sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor; menurut UU No. 22 Tahun 2009 :
• Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda 500rb.
• Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda 1jt.
• Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
- Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda 100 rb.
- Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda 250rb.
• Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya dend 3jt.
• Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda 500 rb.
• Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda 250rb.
• Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda 250rb.
• Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda 250rb.
• Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda 500rb.
• Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda 500rb.
• Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda 750rb.
• Tdk memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda 250rb.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda 500rb.
• Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda 500rb.
• Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda 500rb
Komentar
Posting Komentar